Tersangka Penabrak Anggota Babinsa di Ambon Terancam Enam Tahun Penjara

  • Bagikan
Tersangka Penabrak Anggota Babinsa di Ambon Terancam Enam Tahun Penjara

Ambon – Seorang pengendara motor Febri Tarumere (21), tersangka penabrak Sertu Basri (31), Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD di Desa Waiheru, Teluk Ambon, Maluku, terancam enam tahun penjara.

Ia diketahui dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 Juta.

“Yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Kepala Subbagian Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo, Selasa, (29/3/2022).

Insiden itu bermula ketika seorang anggota TNI AD di Kota Ambon, Maluku, Sertu Basri (31), mengatur arus lalu lintas untuk mobil dinas Danramil Baguala yang keluar dari halaman kantor di jalan Laksdya Leo Wattimena, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 22.20 WIT.

Ia kemudian tertabrak pemotor dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hative Passo. Mengalami pendarahan di telingan dan benturan di kepala, korban meninggal pada Sabtu (26/3/2022) pagi. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *