Tersangka Pelecehan di Ponpes Bekasi Meninggal Dunia karena Sesak Napas

  • Bagikan
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno (pegang ponsel)

Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa satu tersangka kasus pelecehan, H alias AU (51), yang juga merupakan pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, meninggal dunia akibat sesak napas.

“Iya, benar, dia meninggal dunia. Dia mengeluhkan sesak napas,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

Akhmadi menjelaskan bahwa tersangka sempat mengeluh sesak napas saat dalam tahanan. Setelah itu, ia dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Semalam dia sesak napas, lalu salah satu tahanan memberi informasi kepada penjaga tahanan,” kata Akhmadi.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan Dokkes Kepolisian. “Setelah itu, dia dibawa ke RS Kramat Jati, tetapi saat di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal,” imbuhnya.

Keluarga tersangka, lanjut Akhmadi, saat diberitahu mengenai kematian tersebut, menolak dilakukan autopsi. “Mereka langsung membawa pulang dan membuat pernyataan menerima atas meninggalnya,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa terdapat tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga anak yang menjadi korban berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15), diduga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh H alias AU dan anaknya, MHS (35), yang juga merupakan guru di yayasan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kasus pencabulan bermula saat para korban mengaji di pondok pesantren yang dipimpin oleh tersangka. Para santriwati diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut. “Pada malam hari, saat para korban sedang beristirahat, mereka didatangi dan dicabuli oleh pelaku,” ujarnya.

Para pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua mereka. “Atas kejadian ini, para korban melapor ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Twedi.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *