Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Langgur Ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Maluku

  • Bagikan
Korupsi
Tim Kejati Maluku Tangkap Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

Berita Maluku, Ambon – Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Tony Benlas (TB), Direktur PT Fajar Baru Gemilang, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Pattimura Ambon pada Rabu, 28 Februari 2024.

Aizit Latuconsina, Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, menjelaskan melalui rilis pers bahwa TB ditangkap oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh sebagai Kasi Penyidikan dan Rozali Afifudin sebagai Kasi Penuntutan saat TB melakukan perjalanan dari Tual menuju Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon.

TB, selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang yang merupakan kontraktor pekerjaan pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan DF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RT selaku konsultan pengawas.

Namun, TB tidak memenuhi panggilan penyidik setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Akhirnya, tim penyidik menangkapnya saat TB melakukan perjalanan dari Tual dan transit di Bandara Pattimura Ambon.

Penangkapan TB di Bandara Pattimura Ambon dilakukan sekitar pukul 12.30 WIT setelah tim penyidik melakukan pengintaian. Setelah ditangkap, TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, TB ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam kasus ini, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun mencapai Rp12,4 miliar pada tahun 2015, Rp3,2 miliar pada tahun 2016, Rp3,4 miliar pada tahun 2017, dan Rp2,5 miliar pada tahun 2018. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109,96 dalam pekerjaan tersebut. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *