Jakarta (MataMaluku) — Seorang pria berinisial BPJ (36) nekat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya sendiri, LA (35), di Jalan Jagakarsa Raya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/10) sore.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, pelaku dan korban sudah bertetangga selama tiga tahun. Namun, karena terlilit utang, BPJ merencanakan aksi pencurian dengan cara memanjat dinding rumah korban dan turun melalui kain sprei yang telah dipersiapkannya.
“Pelaku naik ke atap rumah korban lalu menuruni plafon menggunakan kain sprei. Namun ikatan sprei terlepas, sehingga ia jatuh ke dalam rumah,” ujar Nurma di Jakarta, Selasa (21/10).
Korban yang mendengar suara mencurigakan langsung memeriksa dan mendapati pelaku membawa pisau dapur. Keduanya sempat bergulat hingga pisau patah dan dibuang oleh korban. BPJ tetap berusaha menyerang, tetapi korban berhasil berteriak meminta tolong.
“Seorang saksi berinisial S datang membantu dan menarik pelaku hingga pegangan tangannya terlepas. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” kata Nurma.
Polisi menyita empat kain sprei dan satu pisau sebagai barang bukti. BPJ kini ditahan di Polsek Jagakarsa dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
MM/AC