Dobo, Kepulauan Aru (MataMaluku) – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan sebelumnya yang menimbulkan kesan negatif terkait dugaan suap yang menyeret oknum jaksa berinisial IMH, mantan Kasi Pidum Kejari Aru.
Isu ini mencuat setelah pengakuan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Aloysius Lily, yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Dobo bersama istrinya, Raden Ajeng Windasari.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/9/2025), Faisal mengakui adanya kekeliruan dalam rilis awal yang dinilai kurang melibatkan jurnalis secara luas.
“Pertama-tama saya minta maaf apabila ada kesalahan. Saat rilis tersebut dilayangkan, kami memang tidak melibatkan semua rekan wartawan,”* ujarnya.
Faisal menegaskan, pemberitaan yang sebelumnya disampaikan bukan ditujukan kepada institusi kejaksaan, melainkan sebagai kritik terhadap kinerja oknum IMH.
“Apa yang saya lakukan hanyalah upaya mencari klarifikasi atau kebenaran dari pemberitaan, baik melalui data, berkas, maupun pihak-pihak terkait. Namun jika kemudian menimbulkan opini negatif di masyarakat, saya memohon maaf,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Kepulauan Aru tidak akan melindungi siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk aparat internal mereka sendiri.
“Kami tidak akan membela siapapun. Jika ada jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, kasusnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk diproses sesuai hukum,” tegas Faisal.
Lebih jauh, pihaknya menyatakan siap melakukan koreksi terhadap rilis media sebelumnya agar tidak menimbulkan opini yang merugikan masyarakat maupun insan pers.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada prinsipnya terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan bukti terkait isu yang berkembang. Jika ke depan ada bukti baru, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.MM