Terkait Kasus Korupsi APAN Tawiri, Kejati Maluku Menahan JRS

  • Bagikan
Terkait Kasus Korupsi APAN Tawiri, Kejati Maluku Menahan JRS

Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (23/07) malam,resmi menahan Johana R. Soplanit (JRS) yang terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan Asli Negeri (APAN) Tawiri dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2015.

Penahanan terhadap tersangka Johana Soplanit menyusul tiga rekanya yang sudah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada, Kamis (08/07) lalu terkait APAN Tawiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan tersangka Johana dijemput tim penyidik Kejati di kediamanya di Negeri Tawiri, Jumat siang sekitar pukul 11:00 WIT.

“Setelah tidak mengindahkan tiga  kali panggilan secara patut oleh penyidik, tadi siang sekitar jam 11 siang kami melakukan upaya hukum upaya paksa tim penyidik langsung melakukan penangkapan Ibu Soplanit dirumahnya di Negeri Tawiri” kata Kejati dalam konfrensi di lantai dua aula Kejati,Kamis (23/07) malam.

Saat memberikan keterangan Pers Kejati Maluku, Rorogo Zega, di dampingi Adspidsus M,Rudy, Koordinator Kejati Maluku, I Gede Widhartama, Kasi Dik Kejati Maluku, Ye Oceng Ahmadaly  dan Kasi Tut Kejati Maluku, Achmad Attamimi.

Sebelum ditahan Johana Soplanit menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sebanyak 21 pertanyaan dilayangkan kepada tersangka.

Johana Soplanit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.1 miliar dari Rp3, 8 miliar, dana pembebasan lahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dilakukan penahanan, untuk 20 hari di Rutan Perempuan Kelas III Ambon dan kita akan limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Ambon minggu depan ” ungkap Zega.

Sementara itu Johana Soplanit ketika ditanya wartawan soal penetapan tersangka dan proses penahanan dirinya hanya menjawab “saya pemilik lahan” sambil berlalu menuju mobil tahanan Kejati yang sudah terparkir.

Sebelumnya penyidik kejati Maluku terlebih dahulu menahan tiga tersangka di Rutan kelas II Ambon atas kasus pembebasan lahan di Tawiri pada, Kamis (08/07) lalu.

Tiga tersangka itu masing-masing Raja Negeri Tawiri, Jacob N. Tuhuleruw, mantan Raja Negeri Tawiri, Jerry Tuhuleruw , dan Saniri Negeri Tawiri Yoseph Tuhuleruw.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon, terungakap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa itu . Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *