Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Serikat Buruh RS Sumber Hidup Ditunda

  • Bagikan
Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Serikat Buruh RS Sumber Hidup Ditunda

Ambon – Sidang gugatan terhadap Yayasan Kesehatan GPM (Tergugat) yang dilayangkan Serikat Pekerja Rumah Sakit Sumber Hidup (Penggugat) di Pengadilan Negeri Ambon yang seyogianya digelar Selasa (05/7/2022) batal digelar dan ditunda hingga Selasa (12/7/2022) pekan depan.

Penundaan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, karena pihak tergutat dalam hal ini Yayasan Kesehatan GPM tidak hadir dalam persidangan.

“Sidang gugatan perkara nomor 15 sampai 28 untuk empat belas gugatan itu, pihak tergugat dari Yayasan Kesehatan GPM cq Rumah Sakit Sumber Hidup tidak hadir, sehingga majelis hakim berkesimpulan sidang ditunda sampai dengan Selasa 12 Juli pekan depan,” kata Kuasa hukum Serikat Buruh RS Sumber Hidup, Richard Ririhena kepada Tim Matamaluku.com di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/7/2022)

Ririhena menjelaskan, materi gugatan yang dilayangkan diantaranya pembayaran upah 30 persen, upah 19 bulan jasa medis ditambah upah 10 persen dari 100 persen upah yang belum dibayarkan pihak Yayasan melalui RS Sumber Hidup.

Richard menyatakan majelis hakim nantinya mengambil keputusan jika dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan para tergugat, kembali mangkir dalam persidangan.

“Kalau tanggal 12 nanti mereka tidak hadir, disitu baru ada penentuan sikap dari majelis hakim,” ujar Richard.

Richard yang didampingi Jopie Nasarani menambahkan, 14 gugatan dari 73 Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pegawai Rumah Sakit Sumber Hidup (GPM) kepada Yayasan GPM dan Direktur RS GPM resmi didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon pada, Selasa (28/6/2022).

Langkah hukum terpaksa diambil, karena dari sejak tahun 2021 sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan yayasan tapi tak pernah ditanggapi.

Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Stenny Sopamena bersikukuh membawa persoalan 73 tenaga kesehatan (Nakes) dan karyawan di RS Sumber Hidup ke meja hijau melalui Pengadilan Hubungan Industrial Ambon.

Sikap melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau, karena negosiasi yang dilakukan berulang kali dengan pihak Sinode dan Yayasan terkait penyelesaian pembayaran sisa gaji 30 persen para karyawan Rumah Sakit itu tidak menemui titik terang.

Permasalahan yang terjadi di RS Sumber Hidup itu mencuat dikarenakan pihak RS tidak memberikan hak–hak pekerja di tahun 2020.

Dua tahun berjalan terhitung sejak Juni 2020, gaji nakes dan pegawai baru dibayar 70 persen, oleh pihak rumah sakit, sementara sisanya belum dilunasi.

Selain itu, manajemen rumah sakit juga tidak memberikan status yang jelas terhadap puluhan karyawan tersebut.

Tidak saja persoalan gaji nakes yang baru terbayarkan 70 persen, ternyata masih banyak persoalan yang melilit manajemen rumah sakit kebanggaan GPM ini, diantaranya pembayaran jasa medis BPJS perawat dan bidan termasuk dokter yang masih menggantung. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *