Tarif Listrik Juli-September: Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Kenaikan

  • Bagikan
Arifin Tasrif
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa tarif listrik pada triwulan III tahun 2024, yaitu dari Juli hingga September, tidak akan mengalami kenaikan.

“Tarif listrik tidak naik,” ujar Arifin saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan tingkat inflasi.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Jika melihat empat parameter ekonomi makro tersebut (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata Jisman.

Namun, Jisman menambahkan bahwa demi menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III 2024 mencakup realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” jelas Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik sambil tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *