Tandatangani PKS, DJP dan DJPK Bantu Pemkot Ambon Optimalkan Pungutan Pajak

  • Bagikan
Tandatangani PKS, DJP dan DJPK Bantu Pemkot Ambon Optimalkan Pungutan Pajak

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Pendatanganan PKS dilakukan, pada Kamis (15/9/2022).

Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Widi Pramono melakukan penandatanganan di Balai Kota Ambon, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengikuti dari Jakarta.

Selain Pemkot Ambon, ada 85 kepala daerah lain di Indonesia yang juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama serupa dengan DJP dan DJPK.

“Hari ini ada sekitar 86 pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan berkolaborasi dengan DJP dan DJPK, merupakan jumlah terbanyak dibanding periode sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.

Pasalnya baik DJP maupun DJPK dan Pemda memiliki kepentingan yang sama dalam rangka optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah.

Berapa potensi PAD sebetulnya yang bisa digali. Dengan subjek yang sama oleh daerah dalam hal ini hotel dan restoran sebagai pendapatan dan daerah. Serta pajak penghasilan ke DJP.

Isi PKS ini lebih prinsipnya untuk tukar menukar data, informasi dan peningkatan kapasitas pelaku kegiatan di tingkat pusat dan daerah.

Sementara itu, Direktur DJPK Astera Primanto Bhakti menambahkan, pihaknya berkepentingan sebagai jembatan untuk bersama membantu daerah dalam mengembangkan potensi lokal untuk direalisasi sebagai sumber pendapatan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Pemkot yang selama ini belum optimal dapat melaksanakan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah,” kata Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

Wattimena mengakui, bantuan pemerintah pusat untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak ini akan memudahkan Pemkot Ambon, yang pertama soal pertukaran data yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dengan adanya PKS tersebut maka sejalan salah satu dari 11 program prioritas  Pemkot yakni peningkatan PAD,” ujarnya.

Turut menyaksikan penandatanganan PKS, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex. de Fretes bersama pimpinan OPD lainnya serta jurnalis. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *