Tambang Ilegal di Jawa Tengah Rugikan Negara Rp1 Miliar

  • Bagikan
Konferensi pers
Konferensi pers pengungkapan kasus penambangan pasir secara ilegal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025)

Jakarta (MataMaluku) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Meski baru beroperasi selama dua minggu, tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ACS, yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Bayangkan, baru dua minggu kerugian negara sudah mencapai Rp1 miliar. Ini bisa jadi jauh lebih besar jika dibiarkan berlanjut,” ungkap Brigjen Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6).

Saat ini ACS telah ditahan dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Edy Suwandono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik izin usaha pertambangan (IUP) resmi melaporkan aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah konsesinya.

“Pemilik IUP merasa dirugikan karena ada pihak lain yang melakukan penambangan tanpa izin di wilayahnya. Laporan masuk pada 27 Mei 2025, dan kami langsung tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku di lapangan,” kata Edy.

Menurut Edy, penambangan dilakukan secara individu, bukan oleh perusahaan, dan pasir hasil tambang diduga dijual ke toko bangunan atau pihak lain dalam jumlah besar.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal di balik kegiatan ini,” tambahnya.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas pelaku-pelaku yang berusaha merugikan negara melalui praktik pertambangan ilegal. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *