Tak Masalah Pemilu Pakai E-Voting, KPU Minta Dasar Hukum Jelas

  • Bagikan
Ketua KPU RI mochammad afifuddin
Ketua KPU RI mochammad afifuddin

Jakarta (MataMaluku) – KPU tidak masalah dengan adanya usulan metode pemilihan secara e-voting pada Pemilu 2029. KPU menilai yang terpenting metode ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan usulan e-voting maupun e-counting sudah menjadi bahan diskusi. E-voting dinilai harus didukung teknologi dan dasar hukum yang jelas.

“Pasti kita semua berpikir untuk itu (e-voting/e-counting). Alasan efisiensi, penyederhanaan, adaptasi terhadap teknologi, mau tidak mau. Tapi persiapannya harus panjang dan juga piranti hukum, dasar, basis aturannya harus jelas. Sehingga KPU-nya tidak terombang-ambing. Kalau nanti tidak jelas, repot teman-teman sekalian,” kata Afif dalam diskusi ‘Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan’ di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025) kemarin.

KPU sudah pernah melakukan berbagai macam metode dalam pemilihan, mulai dari mencoblos, mencontreng hingga kembali mencoblos. Afif menyampaikan KPU selalu melakukan modernisasi pemilu dari sebelumnya.

“Saya lupa tahun berapa, kita pernah loh nyontreng. Saat itu isu di medianya apa? Masa kita ini menjadi negara yang dikatakan paling bodoh di dunia karena hanya sedikit negara yang kemudian memilihnya masih nyoblos, dibikin lah nyontreng waktu itu. 2004 atau berapa Kang Kaka? 2009. Setelah itu kita kembali nyoblos, tidak ada isu itu Pak. Artinya pernah kita coba semua, pernah kita coba,” jelas Afif.

“Karena bagaimana pun, kami dari sisi KPU terkait dengan sistem, tidak ada sistem KPU yang dibuat oleh para pendahulu kami itu kemudian kami matikan. Semua kami modernisasi, semua kami upayakan adanya pengembangan,” imbuhnya.MM/DC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *