Surakarta Jadi Percontohan Kota Antikorupsi oleh KPK

  • Bagikan
Jalan Slamet Riyadi Solo
Jalan Slamet Riyadi Solo

Solo – Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah resmi ditunjuk sebagai percontohan kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan ini merupakan bagian dari inisiatif KPK yang bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Ombudsman.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Direktur Permas) KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan di Solo pada Selasa bahwa program ini bertujuan untuk mengedukasi dan mencegah korupsi. “Kami meminta usulan dari kementerian terkait dan provinsi untuk menentukan wilayah percontohan,” ujarnya.

KPK kemudian menganalisis usulan tersebut berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  • Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75.
  • Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) minimal 68.
  • Nilai maturitas SPIP (Survei Penilaian Integritas Pendidikan).
  • Nilai kepatuhan pelayanan publik.
  • Nilai opini BPK, minimal WTP dua kali berturut-turut.
  • Tidak ada penyelenggara negara atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi.

Berdasarkan indikator tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa wilayah untuk diobservasi, melakukan skoring, dan analisis. Tahun ini, KPK menetapkan dua kota dan dua kabupaten sebagai percontohan antikorupsi: Kota Surakarta, Kota Payakumbuh, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Kulonprogo. Program ini bertujuan agar setiap provinsi memiliki satu wilayah percontohan hingga tahun 2027.

“Upaya ini merupakan bagian dari pendidikan dan pencegahan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pendidikan dan pencegahan untuk mengubah mindset masyarakat,” tambah Kumbul.

Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan melalui perbaikan sistem. Sistem yang baik akan menghalangi peluang korupsi, namun partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga sangat penting untuk mencegah korupsi.

Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Arif Darmawan, mengapresiasi penunjukan ini. “Kami bangga bahwa Kota Solo terpilih sebagai percontohan nasional dalam pemberantasan korupsi. Dari SPI, kami nomor satu se-Jawa Tengah, dan telah menerima WTP 14 kali berturut-turut sejak tahun 2013. Ini pencapaian pertama di Jawa Tengah,” ujarnya. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *