Status Ramly Umasugi Masih Menunggu Tim Penyidik Polda Maluku

  • Bagikan
Status Ramly Umasugi Masih Menunggu Tim Penyidik Polda Maluku

Ambon – Tim penyidik Direktorat Ditreskrimum Polda Maluku saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Buru, Ramly Umasugi yang dilaporkan oleh Ade Tukuboya yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Buru.

Bupati Ramly Umasugi itu statusnya masih sebagai saksi belum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M.Roem Ohoirat, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (12/5/2022) menjelaskan, gelar perkara atas laporan dugaan pencemaran nama baik itu sudah dilakukan.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli Pidana dan ahli Bahasa dari Universitas Pattimura Ambon.

Ohoirat memastikan jika pemeriksaan saksi dirasa cukup maka Polisi akan segera mengumumkan penetapan tersangka.

“Sampai dengan saat ini kita masih menangani secara professional. Ada beberapa saksi lagi yang perlu kami dalami dan mungkin dalam sehari dua kedepan baru kami berikan keterangan lebih lanjut,” ujar Ohoirat.

Kasus ini bermula saat Bupati Buru Ramlyy Umasugi, melontarkan kata-kata yang tidak wajar kepada Ade Tukuboya di ruang publik Bandara Namniwel, Namlea pada selasa (28/12/2020).

Kasus ini telah lama dilaporkan ke Polres Kepulauan Buru. Hanya saja, tidak ditindaklanjuti. Alhasil Ade Tukuboya, Politisi Gerindra ini mengajukan laporannya ke Polda Maluku, dan akhirnya Ramly diperiksa pada Januari. Matamaluku.con

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *