Standar Pelayanan Publik di Pemkab Buru Masuk Zona Merah

  • Bagikan
Standar Pelayanan Publik di Pemkab Buru Masuk Zona Merah

Kabupaten Buru, Namlea – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Kegiatan ini berlangsung di lantai 2 Kantor Bupati Buru, Selasa (26/7/2022).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat menjelaskan pelaksanaan Pendampingan Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada seluruh OPD Pemkab Buru dilakukan karena hasil penilaian Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2021 masuk dalam zona merah.

Dalam kegaiatan itu juga diserahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 untuk memudahkan Ombudsman memberikan penjelasan terhadap penilaian dilakukan.

Hasan menjelaskan pendampingan Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilakukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Buru, bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Hasan berharap setelah dilakukan pendampingan oleh Ombudsman, akan memberikan dampak ke arah yang lebih baik kedepan sesuai 14 standar pelayanan publik yang harus diterapkan di seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.

Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy memastikan tahun 2022 ini, seluruh OPD akan memperbaiki standar pelayanan publik lebih baik, sehingga masuk pada zona hijau.

“Dengan hasil penilaian tahun 2021 yang telah diterima dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, dimana Kabupaten Buru masih berada pada zona merah dari sisi pelayanan publik, maka hal itu menjadi komitmen untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh pada semua OPD,” katanya.

Salampessy juga meminta seluruh wajib memasang banner atau pengumuman tentang arah dan petunjuk sesuai SOP, sebagai panduan dan informasi agar memudahkan warga saat datang melakukan sesuatu urusan. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *