Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum di Masohi

  • Bagikan
Museum Siwalima 1
Sosialisasi PP Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum di Masohi

Berita Maluku Tengah, Masohi – Kota Masohi menjadi tuan rumah untuk acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum yang diselenggarakan oleh Museum Siwalima Maluku, Pada Selasa, 12 September 2023

Sosialisasi ini diresmikan secara resmi oleh Yoke de Fretes, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Maluku Tengah, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Tedy Salampessy.

Yoke de Fretes, dalam sambutannya yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, mengucapkan penghargaan kepada Museum Siwalima Maluku karena memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi ini.

Kegiatan sosialisasi ini dianggap sangat penting dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan terkait museum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, museum didefinisikan sebagai lembaga yang berfungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.

Sosialisasi ini juga dianggap sebagai wadah yang dapat memotivasi desa-desa adat di Maluku Tengah untuk terus merawat dan menjaga peninggalan sejarah yang berharga, termasuk benda-benda cagar budaya yang merupakan bukti material dari budaya atau alam serta lingkungannya. Benda-benda ini memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan pariwisata.

Dengan menjaga dengan baik benda-benda bersejarah ini, generasi muda akan memiliki akses kepada pengetahuan tentang sejarah, budaya, dan benda-benda bersejarah yang masih terawetkan dengan baik di dalam museum.

Selanjutnya, kehadiran museum juga dianggap sebagai tempat yang dapat digunakan untuk riset, pendidikan, dan hiburan. Melalui museum, diharapkan masyarakat akan merasa senang dan mendapatkan banyak pengetahuan. Museum bukan hanya tempat untuk memamerkan benda-benda tanpa cerita. Museum harus memiliki narasi atau cerita yang utuh dan fasilitas serta infrastruktur yang memadai untuk menyajikan informasi mengenai koleksi yang dipamerkan.

Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum juga dihadiri oleh kepala Museum Siwalima, Darwin Jacob Lawalata. Pembicara dalam kegiatan ini adalah June dan Wellem de Kock, serta sejumlah undangan lain yang ikut memperdalam pemahaman akan pentingnya museum dalam pelestarian dan penyebaran warisan budaya.

Sosialisasi ini diresmikan secara resmi oleh Yoke de Fretes, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Maluku Tengah, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Tedy Salampessy.

Yoke de Fretes, dalam sambutannya yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, mengucapkan penghargaan kepada Museum Siwalima Maluku karena memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi ini.

Kegiatan sosialisasi ini dianggap sangat penting dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan terkait museum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, museum didefinisikan sebagai lembaga yang berfungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.

Sosialisasi ini juga dianggap sebagai wadah yang dapat memotivasi desa-desa adat di Maluku Tengah untuk terus merawat dan menjaga peninggalan sejarah yang berharga, termasuk benda-benda cagar budaya yang merupakan bukti material dari budaya atau alam serta lingkungannya. Benda-benda ini memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan pariwisata.

Dengan menjaga dengan baik benda-benda bersejarah ini, generasi muda akan memiliki akses kepada pengetahuan tentang sejarah, budaya, dan benda-benda bersejarah yang masih terawetkan dengan baik di dalam museum.

Selanjutnya, kehadiran museum juga dianggap sebagai tempat yang dapat digunakan untuk riset, pendidikan, dan hiburan. Melalui museum, diharapkan masyarakat akan merasa senang dan mendapatkan banyak pengetahuan. Museum bukan hanya tempat untuk memamerkan benda-benda tanpa cerita. Museum harus memiliki narasi atau cerita yang utuh dan fasilitas serta infrastruktur yang memadai untuk menyajikan informasi mengenai koleksi yang dipamerkan.

Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum juga dihadiri oleh kepala Museum Siwalima, Darwin Jacob Lawalata. Pembicara dalam kegiatan ini adalah June dan Wellem de Kock, serta sejumlah undangan lain yang ikut memperdalam pemahaman akan pentingnya museum dalam pelestarian dan penyebaran warisan budaya. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *