Solidaritas Hakim Indonesia Serukan Aksi Cuti Bersama pada Oktober 202

  • Bagikan
Solidaritas Hakim Indonesia Serukan Aksi Cuti Bersama pada Oktober 202
Solidaritas Hakim Indonesia Serukan Aksi Cuti Bersama pada Oktober 202

Jakarta – Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan aksi cuti bersama yang akan dilaksanakan pada 7-11 Oktober 2024. Dalam aksi ini, terdapat tiga skema yang disiapkan. Apa saja skemanya?

Berdasarkan keterangan resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima pada Sabtu (28/9/2024), aksi cuti bersama ini akan dilaksanakan melalui tiga skema.

Pertama, para hakim yang mengambil cuti akan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam demonstrasi.

Kedua, hakim yang mengambil cuti akan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan mereka yang berjuang di Jakarta.

Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunan sudah habis, mereka akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama 7-11 Oktober, sambil tetap memastikan hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan.

Ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan berencana turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang dinilai tidak sesuai. Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini disebut sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) yang diambil oleh para hakim dari berbagai daerah.

“Aksi cuti bersama ini bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012,” ujarnya.

Berbagai upaya resmi dan formal telah dilakukan untuk mendorong pemerintah memberikan perhatian dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. Namun, hingga saat ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari pemerintah.

“Oleh karena itu, dengan berat hati tetapi penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia,” tambahnya.

Empat Isu Krusial Perjuangan Hakim
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengangkat empat isu penting, yaitu pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012, pengesahan RUU Jabatan Hakim, peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, dan pengesahan RUU Contempt of Court.

Solidaritas Hakim Indonesia menegaskan bahwa gerakan ini mendapatkan dukungan dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung. Selain itu, solidaritas ini juga mendapat dukungan dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia.

Per 27 September 2024, pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi.

“Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan ini bukan sekadar wacana, melainkan gerakan yang didorong oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama,” ungkapnya. Matamaluku/DC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *