Sidang Perdana Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

  • Bagikan
Sidang Perdana Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Ambon – Sidang perdana mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/9/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya menyatakan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menerima dana sebesar Rp11.259.960.000,00.

Dalam dakwaan Tim JPU KPK RI mengurai peran Richard Louhenapesy selama menjabat Wali Kota Ambon mulai dari 2011 hingga Maret 2022. Richard didakwa menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan para rekanan/kontraktor.

Uang tersebut diberikan ke Louhenapessy secara langsung maupun tidak langsung melalui lima pihak.

Rinciannya, melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp1.466.250.000, Karen Dias Rp811.460.000, melalui Novy Elkheus Warella Rp535.000.000, kemudian melalui Hervianto Rp75.000.000 dan Imanuel Arnold Noya Rp150.000.000.

Untuk penerimaan suap secara langsung sebesar Rp824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp7.398.050.000 dari Kontraktor.

Terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp500 juta dari terdakwa Amri, terkait Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

JPU mendakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa dengan pasal berlapis yaitu pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menariknya, sidang dakwaan mantan Wali Kota dua periode ini hanya disaksikan oleh keluarga terdakwa. Pihak PN Ambon hanya membolehkan warga termasuk wartawan untuk mengikuti persidangan melalui layar yang disiapkan di atas ruang tunggu.

Berbeda dengan sidang korupsi, dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dapat disaksikan oleh khalayak umum.

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Ambon juga menjaga ketat. Setiap pengunjung yang hendak masuk di area Pengadilan harus menitipkan tanda pengenal dan mendapat kartu tamu.

Diketahui Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *