Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon Digelar di PN Ambon

  • Bagikan
korupsi

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon, Senin (17/3). Terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, bersama dua terdakwa lainnya, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim anggota dalam sidang tersebut adalah Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak.

Dugaan Penyimpangan Dana BOS

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa dana BOS tahun anggaran 2020–2023 yang dikelola SMPN 9 Ambon mencapai lebih dari Rp6 miliar. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk:

Kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran,

Kegiatan fiktif,

Pembayaran honor guru dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai ketentuan,

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan,

Pelaksanaan kegiatan tanpa bukti hukum yang sah.

Dakwaan terhadap Para Terdakwa

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal primer, yaitu Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal lainnya yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Keberatan Terdakwa dan Penundaan Sidang

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Lona Parinussa menyampaikan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Penahanan Terdakwa

Diketahui, ketiga terdakwa telah ditahan sejak 27 Februari lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon. Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (6/3/2025) untuk disidangkan.

Pantauan DMS Media Group di lokasi menunjukkan suasana persidangan yang tegang. Banyak audiens hadir, termasuk keluarga dan kerabat terdakwa, serta rekan-rekan guru dari SMPN 9 Ambon.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *