Sidang Adat “Renum Ompak” Gagal, Pemdes Tumbur Minta Sengketa Tanah Dilanjutkan ke Pengadilan

  • Bagikan
Sidang Adat
Sidang Adat “Renum Ompak”

Saumlaki (MataMaluku) – Upaya penyelesaian sengketa tanah antara keluarga besar marga Tual (Londar, Metanleru, Elatsere, Angwarmase) dan keluarga besar Laware melalui sidang adat “Renum Ompak” berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), bersama para tetua adat menyarankan agar masalah ini dilanjutkan ke jalur hukum.

Sidang adat Renum Ompak, yang dikenal sebagai “minum tanah” dalam masyarakat setempat, digelar di alun-alun Natarsere Desa Tumbur pada Jumat (13/09) atas permintaan kedua pihak. Meski sidang dibuka oleh Kepala Desa Tumbur, Rafael Folatfindu, dan dihadiri oleh pihak kepolisian sektor Wertamrian, Babinkamtibmas, Babinsa, serta para tetua adat dari desa-desa sekitar, termasuk Lorulun, Lauran, dan Ilngei, persidangan berakhir tanpa penyelesaian.

Pemerintah Desa dan para tetua adat tidak mengizinkan pelaksanaan prosesi minum tanah karena mereka percaya tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko bagi kedua belah pihak. Setelah mempertimbangkan hal ini, mereka sepakat agar masalah tanah ini dibawa ke pengadilan untuk penyelesaian lebih lanjut.

Kepala Desa Tumbur, Rafael Folatfindu, menjelaskan bahwa sengketa tanah antara marga Tual dan keluarga Laware telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Sengketa ini bermula dari proses penjualan tanah oleh marga Tual, di mana sebagian tanah telah dibayarkan kepada keluarga Laware. Namun, penerbitan sertifikat tanah oleh BPN terhambat karena adanya gugatan dari keluarga Laware, yang menyebabkan BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat tersebut.

Folatfindu menambahkan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan oleh pemerintah desa lebih dari dua kali, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, mediasi di tingkat Polsek Wertamrian dan Polres KKT juga tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, kepala marga Tual, Vestus Elatsere dan Yermias Angwarmase, meminta agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui sidang adat Renum Ompak di Desa Tumbur.

Namun, dengan gagalnya sidang adat tersebut, pihak desa dan para tetua adat sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai langkah terakhir. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *