Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima koper dan satu tas diduga berisi dokumen, setelah 11 jam menggeledah Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) malam.
Pantauan Tim Matamaluku.com di Balai Kota Ambon, penggeledahan dilakukan sejak pukul 11:00 WIT. Penyidik lembaga anti rasua ini selesai melaksanakan penggeledahan tepat pukul 22.00 WIT.
Dikawal personel Brimob dengan senjata laras panjang tim penyidik keluar membawa sejumlah dokumen terkait dugaan gratifikasi pemberian ijin perizinan retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, yang menjerat Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy.
Saat keluar menuju mobil para penyidik tidak mengomentari sejumlah pertanyaan awak media yang telah menanti sejak siang hari. Mereka langsung menuju mobil dan meninggalkan Balai Kota Ambon.
Dalam pengggeledahan untuk mencari bukti keterlibatan Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy, penyidik KPK menyasar sejumlah kantor di lingkup Pemkot Ambon diantaranya Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi dan Kantor Dinas Pariwisata.
Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pemadam Kebakaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta sejumlah SKPD lainnya tak luput dari penggeledahan KPK.
Selain penggeledahan KPK juga memanggil sejumlah Kepala Dinas (Kadis) untuk diperiksa. Para Kepala Dinas yang dipanggil masuk melalui gedung A Balai Kota Ambon menuju lantai dua ruang pemeriksaan.
Mereka diantaranya Kadis Perikanan Febrian Mail, Kadis Perhubungan Robby Sapulette, Kepala BPKAD Apries Gaspersz, Kadis BPTSP Ferdinanda Louhenapessy, Kepala BKPSDM Benny Selanno, Kabag Umum Ongen Aponno, Kadis PUPR Melianus Latuihamallo, Kadis Dinas Pemukiman Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Rustam Simanjuntak.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota dan Sekretaris Kota Ambon. Penyidik kemudian menyegel dua ruangan di PTSP Ambon menggunakan stiker berlogo KPK.
Dalam kasus ini KPK, Jumat (13/5/2022) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri pegawai Alfamidi. Matamaluku.com