Ambon – Sebanyak 82 karyawan terdiri dari tenaga kesehatan (Nakes) dan pegawai Rumah Sakit Sumber Hidup, melalui Serikat Buruh, melayangkan gugatan hukum terhadap manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup dan Yayasan Kesehatan GPM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Gugatan hukum dilayangkan, karena tidak ada itikad baik dari pihak manajemen maupun Yayasan Rumah Sakit Sumber Hidup yang bernaung dibawah Sinode GPM ini, untuk menyelesaikan pembayaran sisa gaji 30 persen terhadap 82 karyawan Rumah Sakit tersebut.
Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Steny Parinussa, yang ditemui sejumlah wartawan, Selasa (10/5/2022) mengakui, sebelum pihaknya menempuh jalur hukum, persoalan ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon.
Namun dua tahun berjalan, terhitung sejak Juni 2020, tidak ada itikad baik dari pihak Rumah Sakit untuk menyelesaikan seluruh hak nakes maupun pegawai.
Gaji nakes dan pegawai baru dibayar 70 persen, oleh pihak rumah sakit, sementara sisanya belum di lunasi. Manajemen Rumah Sakit juga tidak memberikan status yang jelas terhadap lebih dari 80 karyawan tersebut.
Ia mengatakan, tiga kali upaya mediasi dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon itupun tidak digubris oleh Manajemen dan Yayasan yang dipimpin Elviana Pattiasina selaku Ketua Yayasan kesehatan GPM sekaligus Plt Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup.
Tidak saja persoalan gaji nakes yang baru terbayarkan 70 persen, ternyata masih banyak persoalan yang melilit manajemen Rumah Sakit kebanggaan GPM ini diantaranya pembayaran jasa medis BPJS perawat dan bidan termasuk dokter yang masih menggantung.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty, menyarankan para pegawai dan tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Sumber Hidup, membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan kepastian hukum.
Perlu diketahui permasalahan yang terjadi di RS Sumber Hidup itu mencuat dikarenakan pihak RS tidak memberikan hak–hak pekerja di tahun 2020 sehingga para pegawai dan nakes tanggal 24 dan 28 desember 2020 lalu, sempat melakukan aksi mogok di depan RS.
Bahkan melalui Serikat Buruh, permasalahan tersebut dilaporkan ke Disnaker dan di undang sebanyak tiga kali, namun pihak rumah sakit tidak memiliki itikad baik untuk datang memenuhi panggilan guna melakukan mediasi dengan pegawainya.
Sebelumnya pada bulan desember tahun lalu, MPH Sinode GPM dalam rapat bersama dengan Yayasan Kesehatan GPM dan Pegawai Organisasi Rumah Sakit Sumber Hidup, MPH Sinode telah menegaskan jika penyelesaian hak-hak tenaga kerja akan dilakukan setelah MPP namun hingga saat ini tak kunjung tuntas. Matamaluku.com