Seorang Kakek di Kota Ambon Cabuli 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Sejak Tahun 2007-2022

  • Bagikan
Seorang Kakek di Kota Ambon Cabuli 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Sejak Tahun 2007-2022

Ambon – Polisi menangkap seorang kakek berinisial RH alias BO (51) yang diduga melakukan pencabulan tujuh orang anak yang terjadi di Kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

RH dibekukan personel Satreskrim Polresta Ambon di rumahnya pada Rabu, (8/6/2022). Rata-Rata korban pencabulan masih dibawah umur.

Kelakuan sang predator, berusia lebih dari setengah abad yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terbilang sadis. Tak main-main korbanya adalah lima orang anak kandung dan dua orang cucunya dilakukan dalam selang waktu 2007-2022.

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (16/6/2022) menjelaskan persetubuhan terhadap tujuh korban yang merupakan dua orang cucu kandung dan lima anak kandung oleh tersangka yang merupakan Kakek atau Bapak Kandung para korban terjadi berulang kali selang waktu 2007-2022.

Moyo Utomo, menjelaskan mereka yang menjadi korban pemerkosaan yakni ACH alias E (5). E adalah cucu kedua dari anak pertama hasil pernikahan tersangka RH dan istrinya, KMH alias K (6), K adalah cucu pertama dari anak pertama. Korban K disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama pada 17 Mei 2022, kedua pada 20 Mei 2022 dan ketiga pada 5 Juni 2022.

Selanjutnya  JAH alias A, (9) anak keenam yang disetubuhi sebanyak tiga kali pada 2020, kedua tahun 2021 dan ketiga pada 2022.

Selain itu ada juga JKH alias K (16) anak kandung kelima. K diperkosa sebanyak tiga kali sewaktu korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

IGH alias I (18) anak keempat, disetubuhi sebanyak tiga kali. I mendapat perlakuan biadab ayahnya sebanyak tiga kali pada 2014-2015. Saat itu korban masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).

EDH alias E (24) yang diketahui anak kedua juga disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali di tahun 2007.

Dan yang terakhir adalah LVH alias L (27)  yang diketahui merupakan anak perempuan pertama juga mengalami persetubuhan berulang kali.

Perbutan tersangka dilakukan terhadap korban L sejak 2007 atau korban masih duduk dibangku kelas VI SD dan seterusnya sampai 2008- 2009 atau korban kelas 1 SMP.

Sebelum akhirnya terungkap dan ditangkap, perbuatan bejad sang kakek terakhir dilakukan terhadap korban KMH alias K (6) cucu pertamanya pada 5 Juni 2022 lalu.

Kasubag menjelaskan, kasus persetubuhan terungkap, ketika salah salah seorang korban ingin pergi menonton pertandingan sepakbola bersama tantenya namun tidak diizinkan oleh sang kakek.

Karena perasaan tidak enak tanta korban kembali kerumah dan mendapatkan korban dalam kondisi ketakutan, Sang tante kemudian bertanya hal ihwal menyebabkan korban merasa takut.

Korban kemudian menceritakan perbuatan sang kakek selanjutnya sang kakek dilaporkan ke pihak kepolisian.

Moyo menambahkan saat ini, RH alias BO sudah diamankan di Rutan Polresta Ambon setelah dibekuk oleh Personel Unit PPA dan Buser Satreskrim yang dipimpin langsung Kanit Buser Ipda S. Taberina dan Kanit PPA Aipda O. Jambormias pada Rabu, (8/6/2022).

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *