Sengketa Belum Usai, Pedagang Ambon Plaza Lapor PT MMG ke Polda Maluku

  • Bagikan
MMG
Pedagang Tempuh Jalur Hukum Lapor PT MMG ke Polda

Berita Ambon – Pedagang Ambon Plaza (Amplaz) akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Modern Multi Guna (MMG) ke Polda Maluku. Langkah ini diambil karena PT MMG dianggap melakukan tindakan sepihak dengan menutup kios-kios yang dimiliki oleh para pedagang.

Pelaporan ini diajukan setelah upaya penyelesaian antara pedagang dan PT MMG menemui jalan buntu. Melalui kuasa hukum mereka, para pedagang berjuang melawan dan memproses hukum terhadap PT MMG selaku pengelola Amplaz.

Kuasa Hukum Pedagang Amplaz, Ali Basri Salampessy, menjelaskan bahwa langkah hukum pertama yang diambil adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor Perkara 20/G/TF/2024/PTUN.ABN. Proses persidangan ini sudah berlangsung dua kali.

“Selain gugatan ke PTUN, kami juga melaporkan dugaan perbuatan pidana pengalihan hak kepada pihak lain oleh PT MMG,” ungkap Salampessy.

Menurutnya, kios-kios yang ada di Amplaz adalah milik pedagang, yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun. Berdasarkan Undang-Undang Rumah Susun dan PP 18 Tahun 2021, Sertifikat Hak Milik Sarusun adalah sertifikat hak kepemilikan yang terpisah dari hak atas tanah bersama, bangunan bersama, dan benda bersama. Oleh karena itu, selama bangunan Amplaz masih berdiri dan difungsikan, hak milik Sarusun masih melekat dan wajib diperpanjang HGB-nya.

Salampessy berharap aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut agar polemik di pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini tidak berlarut-larut.

Senada dengan Salampessy, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Saiful Chaniago menilai tindakan PT MMG terhadap para pedagang bertabrakan dengan hukum. Para pedagang Amplaz telah mengantongi Sertifikat Hak Milik Sarusun sejak 1994.

Chaniago juga mempertanyakan mengapa Pemkot Ambon tidak memperpanjang rekomendasi terkait status SHGB. Ia meminta Pemkot tidak lepas tangan dalam persoalan ini dan mendukung upaya hukum yang ditempuh para pedagang melalui kuasa hukum mereka.

Diberitakan sebelumnya, PT MMG pada Minggu (7/7/2024), menggembok sejumlah kios pedagang di gedung Amplaz. Namun, gembok-gembok tersebut dibuka paksa oleh pedagang yang beralasan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Maluku.

Meski begitu, PT MMG kembali melakukan tindakan serupa dengan mengelas pintu-pintu kios, yang menyebabkan kerugian bagi pemilik kios. Hingga saat ini, sebagian kios milik pedagang masih terlihat tertutup. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *