Sembilan Orang di Kota Ambon Terkonfirmasi Positif COVID-19

  • Bagikan
Sembilan Orang di Kota Ambon Terkonfirmasi Positif COVID-19

Ambon – Setelah beberapa bulan nol kasus COVID-19, saat ini muncul kasus baru sembilan orang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 yang sementara dirawat di sejumlah rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri (Isoman).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon Rabu (20/7/2022) membenarkan hal tersebut.

Wendy menyatakan hingga Selasa (19/7/2022) tercatat sembilan orang positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit serta menjalani isoman.

Wendy mengatakan, setelah dinyatakan positif, pasien tersebut langsung dirawat di RSUD Dr Haulussy, Ambon. RS Siloam dan RS Dr Leimena.

Dengan adanya kasus terbaru Pelupessy mengimbau warga kota Ambon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat COVID-19 belum berakhir.

Kota Ambon saat ini masih pada PPKM level 1 sesuai Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 13 tahun 2022, sehingga warga diminta selalu mematuhi berbagai kebijakan yang diatur dalam Inwali.

Ditanya progres vaksinasi yang terus digalakkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terpusat di tribun lapangan Merdeka Ambon, Pelupessy mengakui capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua melebihi target

Dosis pertama diatas angka 100 persen, vaksin dosis kedua 70 persen sedangkan vaksin dosis ketiga atau booster  saat ini baru 18 persen.

Pelupessy mengaku ada progres peningkatan untuk vaksin booster yang sebelumnya di angka 17 persen. Namun  dengan adanya peraturan wajib booster bagi orang pelaku perjalanan dalam dua hari belakangan terjadi peningkatan cukup signifikan.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz saat dikonfirmasi menjelaskan Pemkot Ambon kembali berlakukan PPKM Level 1 sesuai Inwali, No 13/2022 terhitung 5 Juli-1 Agustus 2022

Inwali tersebut ditandatangani Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, tentang PPKM Level 1 dan  Pengoptimalan Posko Penanganan COVID -19 di Tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan.

Sejumlah aturan dalam Inwali terbaru masih sama dengan Inwali sebelumnya yakni memberlakukan seluruh aktivitas pemerintahan, swasta dan kegiatan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *