Ambon – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial MDL dan Bendahara pengelola dana hibah berinisial MAB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016-2017.
Keduanya ditetapkan dan resmi menyandang status tersangka, setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memiliki cukup bukti atas dugaan keterlibatan keduanya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com membenarkan penetapan MDL dan MAB sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah.
Tanpa menyebutkan besaran kerugian negara, akibat perbuatan kedua tersangka, Kareba menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan, pada hari Senin (4/7/2022).
Besaran dana hibah yang diusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2017 di Kabupaten Seram Bagian Barat kurang lebih Rp26,9 miliar. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyetujui kurang lebih Rp20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sebelumnya, Sekretaris KPUD SBB (MDL) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam rangka pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada KPUD SBB, pertengahan April 2022.
Selain MDL penyidik juga menetapkan Bendahara KPUD SBB (MAB) dalam kasus yang sama. Dari bukti yang dikantongi tim penyidik kedua tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan anggaran KPU, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar lebih.
Selain itu, keduanya juga melakukan mark-up dokumen pertanggungjawaban serta melakukan pemotongan anggaran KPUD. Matamaluku.com