Sekkot Ambon Tegaskan Memberikan Sanksi kepada Kepala OPD yang Absen Apel Pagi

  • Bagikan
Ririmasse
Sekkot Ambon Pastikan Beri Sangsi Kepala OPD Tidak Ikut Apel Pagi

Berita Ambon – Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir pada apel pagi dalam rangka upacara peringatan Hari Bela Negara ke-75 di Balai Kota Ambon pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ririmasse menegaskan bahwa siapapun kepala OPD yang tidak mengikuti apel pagi akan diberi sanksi surat teguran secara resmi. Asisten III dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diberi tugas untuk mencatat kehadiran setiap kepala OPD selama apel pagi guna memberikan sanksi yang tegas.

Sebagai seorang pimpinan, Ririmasse menekankan pentingnya memberikan contoh yang baik dan menyayangkan perilaku sebaliknya. Menurutnya, hal ini merupakan langkah mundur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan Kota Ambon.

Perintah sudah dikeluarkan kepada Asisten III dan Kepala BKD, yang menyatakan bahwa pada setiap apel pagi, kepala OPD wajib melakukan absensi khusus. Kepala OPD yang tidak hadir akan segera mendapatkan teguran secara tertulis.

Ririmasse menyatakan bahwa saatnya para ASN memberikan pelayanan maksimal dalam setiap tugas untuk memajukan Kota Ambon menuju arah yang lebih baik dengan cara menjunjung tinggi tertib dan disiplin, khususnya terkait waktu kerja.

Sementara itu, terkait pembagian bantuan sembako selama apel pagi, Ririmasse menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon secara simbolis menyerahkan bantuan sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon kepada tenaga kontrak/honorer dan Satpol PP Kota Ambon sebagai dukungan untuk Tugas Pengamanan Kamtibmas Akhir Tahun 2023. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *