Ambon, Matamaluku.com – Sebanyak 93 lapak pada lantai III Pasar Gotong Royong yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Ambon dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga disalahgunakan warga sebagai tempat tinggal.
Lapak yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di gedung Pasar Gotong Royong guna menampung para pedagang pakaian bekas dari lokasi Pasar Mardika akibat revitalisasi pasar, namun karena sepi dari pembeli sehingga banyak pedagang tidak menggunakannya untuk berjualan tetapi sebagai tempat tinggal.
Asisten II Pemerintah Kota Ambon sekaligus Ketua Tim Penertiban Pasar Fahmi Salatalohy saat di wawancarai terkait pembongkaran menegaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Ambon dibantu TNI-Polri, karena lapak–lapak tersebut tidak dimanfaatkan oleh pedagang sesuai peruntukan dan fungsinya.
“Oleh karena itu, petugas melakukan pembongkaran secara menyeluruh lapak yang tidak difungsikan sebagai tempat berjualan untuk di tata dan dikembangkan lebih baik ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ikut serta di lokasi membenarkan, behwa ada 93 lapak yang berada di lantai III Pasar Gotong Royong ini, yang dibuat untuk para pedagang pakaian bekas dari Pasar Mardika. Namun lapak–lapak telah disalahgunakan oleh warga sehingga dilakukan pembongkaran.
Untuk diketahui, selama pembongkaran lapak-lapak pada Pasar Gotong Royong dan sebelumnya hal yang sama dilakukan pada pasar Lama tidak ada perlawanan dari warga pada dua lokasi tersebut.







