Maluku Tengah, Masohi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah meringkus tiga orang pelaku jaringan penjualan narkoba jenis ganja antar provinsi melalui Media Sosial (Medsos).
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Manuputtyy dalam Press Release kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Maluku Tengah, Selasa (2/8/2022) mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Maluku Tengah masing-masing berinisial ZA (24), RW (23) dan RAT (30).
AKBP Dax menjelaskan, dua pelaku yakni yang berinisial ZA dan RW ini ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi di Kota Masohi.
Mereka berdua bekerja sama namun miliki peran berbeda, dimana ZA berperan sebagai pemesan atau bandar dan RW sebagai kurir.
Sementara itu selang satu hari, RAT diringkus oleh Polisi saat mengambil paket berupa ganja di JNE pada 16 Juli 2022 lalu.
Mereka menjual ganja yang dipesan kepada khalayak umum dan bahkan daerah edaran mereka telah sampai ke wilayah Tehoru dan sekitarnya, dimana tidak ada target pembeli khusus, karena siapa saja bisa membeli.
Kini polisi telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka beserta barang bukti yang diamankan yakni untuk kasus ZA dan RW itu satu paket ganja seharga Rp2 juta. Sementara barang bukti yang disita dari RAT satu paket seharga Rp500 ribu.
AKBP Dax menegaskan, telah menjadi komitmen pihak kepolisian Polres Maluku Tengah untuk memberantas tindak kriminal termasuk peredaran narkoba, mengingat narkoba memiliki dampak buruk bagi generasi muda. Matamaluku.com