Ambon – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease meringkus delapan orang warga yang terlibat judi online. Dari delapan orang yang diamankan tersebut, tiga diantaranya adalah bandar.
Tiga orang bandar perempuan dengan inisial F. L. alias I (31), F. E. R. alias E (29), W. P. alias I (21).
Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah S. alias S (34), M. alias D (43), J. L. alias J (41), A. H. M. alias H (38) dan O. P. alias O (42).
Waka Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, AKBP Heru Budianto saat memberikan keterangan di Mapolresta Ambon, Selasa (30/8/2022) menyebutkan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda yakni, Kawasan Wayame, Pasar Batu Merah, Mardika, Jalan Setia Budi, Kawasan Kampung Wara dan Jalan Yan Paays.
AKBP Heru mengatakan, Polresta Pulau Ambon tegas memberantas judi jenis apapun yang menjadi penyakit masyarakat
Selain delapan tersangka yang diamankan Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu, delapan unit HP, buku rekening, beberapa lembar kertas yang bertuliskan angka togel.
AKBP Heru mengatakan, modus operasi para tersangka menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP nya masing-masing.
Terhadap delapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukumanya 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Matamaluku.com