Satreskrim Polres SBB Ringkus Tersangka Pembunuh Istri di Desa Nuruwe

  • Bagikan
Satreskrim Polres SBB Ringkus Tersangka Pembunuh Istri di Desa Nuruwe

Seram Bagian Burat, Piru – Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil meringkus Frans Rumalaiselan (41) suami sekaligus tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Erna Wirin di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.

Tersangka FR ditangkap personil Satreskrim SBB di rumah saudara iparnya Agus Lumuli di Desa Niniari, Kecamatan SBB, Selasa (16/8/2022).

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam keterangan Pers di Mapolres SBB, Rabu (17/8/2022) menjelaskan korban sebelumnya dianiya tersangka FR, pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 WIT di rumahnya di Desa Nuruwe.

Tersangka baru mengetahui kalau korban telah meninggal pada saat pelaku bangun dan melihat korban telah kaku dan dingin pada Minggu 10 Juli. Agar tidak diketahui warga pelaku kemudian ke kebun tidak jauh dari rumhanya berjarak sekitar 15 meter kemudian menggali lubang sedalam 25 cm, panjang kurang dari 2 meter dengan lebar 80 cm menggunakan parang dan linggis.

Pelaku kemudian menggotong istrinya yang sudah tak bernyawa dari dalam rumah dan menguburnya didalam kolam yang digali kemudian menutup dengan tanah yang diatasnya ditumpuk daun pisang dan daun kelapa kering lalu dibakar.

Tersangka FR melarikan diri ke hutan usai menghabisi istrinya Erna Wirin. Motif yang memicu peristiwa pembunuhan karena tersangka terbakar rasa cemburu.

Dharmawan mengatakan, pengejaran terhadap tersangka dilakukan selama seminggu dan berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 01:40 WIT bertempat di rumah Agus Lumuli di Desa Niniari.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain sebilah parang, panjang 75 cm, satu buah linggis ukuran 1 meter, satu helai celana pendek warna hijau dengan motif batik, satu kasur berwarna ungu, satu kelambu berwarna biru muda.

Atas perbuatannya tersangka FR dikenakan pasal 340 dan pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat (3) KHUPidana. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *