Berita Ambon – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon menjalankan aksi rutin penertiban di Pasar Mardika, menindak para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi akibat aktivitas jual beli di area tersebut.
Dengan penuh kesigapan, petugas terlihat menegakkan aturan terhadap para PKL yang berdagang di pinggir jalan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas bagi kendaraan umum dan pejalan kaki, sehingga tidak terjadi kemacetan yang mengganggu.
Mayoritas pedagang yang ditertibkan adalah penjual ikan dan pedagang sayur, yang biasanya berjualan di sisi jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalur kendaraan dan trotoar bagi pejalan kaki.
Tidak terjadi perlawanan dari para pedagang saat penertiban dilakukan oleh Satpol-PP Kota Ambon. Mereka dengan sukarela mengangkat dagangan mereka dari badan jalan, memberikan ruang yang lebih luas bagi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Tindakan ini merupakan komitmen dari pemerintah Kota Ambon untuk memastikan kegiatan jual beli tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut. Pasar Mardika, sebagai salah satu pasar tradisional terbesar di pusat kota Ambon, menjadi fokus penertiban ini, mengingat kepadatan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Meskipun demikian, pantauan dari tim DMS Media Group menunjukkan bahwa beberapa pedagang, terutama penjual ikan, cenderung kembali berjualan di badan jalan setelah petugas meninggalkan lokasi. Alasan yang disampaikan beberapa pedagang untuk berjualan di sana adalah karena dapat lebih cepat mendapatkan pembeli.
Pasar Mardika bukan hanya tempat bagi berbagai macam pedagang untuk berjualan, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan di Kota Ambon, menyediakan berbagai kebutuhan mulai dari bahan pokok hingga barang-barang lainnya. MM