Satpol PP Kota Ambon Luncurkan Program SAPA KAKA

  • Bagikan
Satpol PP Kota Ambon Luncurkan Program SAPA KAKA

Ambon – Bertepatan dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (Diklat PIM) Tingkat II Angkatan XXV tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon meluncurkan program perubahan yang diberi nama “SAPA KAKA” atau Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah.

Kepala Satpol PP Kota Ambon Josias Pieter Loppies menjelaskan, program perubahan SAPA KAKA bertujuan untuk meminimalisir berbagai pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga mau pun para stakeholder, terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2017.

Sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional ini Tingkat II ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Sopir Angkot Ambon (ASKA), Asosisasi Pedagang Mardika (APMA) dan Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IPPMA).

“Program SAPA KAKA sangat efektif dilakukan dengan melibatkan Asosiasi sebagai garda terdepan yang memiliki banyak anggota,” ujar Loppies.

Oleh karena itu melalui ASKA mau pun APMA, Satpol PP Kota Ambon ingin mengajak seluruh stakeholder di pasar untuk sama-sama bertanggung jawab menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Pasar Mardkia.

“Pasar Mardika dijadikan sebagai pilot project program SAPA KAKA. Jika program ini dinilai berhasil maka akan menerapkan hal yang sama di semua pasar di Kota Ambon,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengakui, program SAPA KAKA merupakan rancangan proyek perubahan instansional yang disusun oleh Kepala Satpol PP yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXV Tahun 2022

Wattimena juga menyampaikan atensi terhadap program SAPA KAKA yang dirilis oleh Satpol PP Kota Ambon, sebagai langkah preventif menata penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kota Ambon salah satunya menata kesemrawutan pasar.

“Salah satu tujuan Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Wattimena.

Menurut dia, untuk memenuhi harapan masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban merupakan tantangan tersendiri bagi kelembagaan, khususnya Satpol PP itu sendiri dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya. Di mana perlu didukung oleh kualitas sumber daya optimal.

“Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wattimena.

Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Wattimena menjyatakan, Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Ia menambahkan, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya yaitu peraturan Kepala Daerah. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *