Ambon, Maluku (MataMaluku) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, akan menggelar razia terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Ambon dan PP Lease, AKP Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ditemui oleh DMS Media Group di Mapolresta Ambon, Jumat (07/02), AKP Ainul Yaqin menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, sehingga dilarang,” ujar AKP Ainul Yaqin.
Dalam razia ini, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan diminta untuk segera menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Selain itu, seluruh knalpot yang disita akan dimusnahkan guna mencegah penggunaannya kembali.
Polresta Ambon berharap, melalui penertiban ini, kenyamanan dan keamanan masyarakat dapat semakin terjaga serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
AKP Ainul Yaqin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Satlantas Polresta Ambon telah melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong melalui spanduk, media sosial, dan media massa.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera beralih ke knalpot standar. Penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Satlantas Polresta Ambon dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, AKP Ainul Yaqin juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan kelengkapan keselamatan, membawa surat-surat kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di jalan raya. MM