Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon meminta masyarakat meningkatkan Protokol kesahatan (Prokes) untuk meminimalisir angka kasus COVID-19 di wilayah ini yang dalam beberapa waktu terakhir terus mengalami kelonjakan.
Satgas melakukan Operasi Yustisi sekaligus sosilisasi Instruksi Walikota Nomor IV tahun 2022 di wilayah Pasar Mardika, Kamis (17/2/2022) pagi.
Pada kegiatan Operasi Yustisi ini Satgas terpecah dalam tiga kelompok yakni di Pasar Mardika, depan Ambon City Center Passo dan di Kecamatan Teluk Ambon.
Koordinator Bidang kerja Satgas Pengendalian COVID-19 Kota Ambon, Benny Selanno disela-sela Operasi Yustisi kepada Tim Matamaluku.com, berharap masyarakat lebih bijaksana menjalani protokol kesehatan terutama penerapan 5M sehingga lonjakan penyebaran COVID varian Omicron dapat ditekan.
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Kota Ambon.
Menurut Benny, kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat, guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
Saat Operasi Yustisi, masih ditemukan warga baik pejalan kaki, penjual maupun pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker.
Dalam operasi ini Satgas tidak menerapkan sanksi tetapi lebih kepada imbauan agar warga tertib memakai masker. Warga yang tidak menggunakan masker langsung diberi masker oleh satgas.
Penerapan PPKM Level 3 bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan saat ini. Sosialisasi tersebut disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
Selain penerapan PPKM Level 3, pemerintah bersama Satgas COVID-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan, antara lain pembatasan operasional tokoh/swalayan dan tempat hiburan termasuk pembatasan kapasitas 50 persen, baik itu dirumah-rumah ibadah, kendaraan, maupun resto dan rumah makan. Penyesuaian syarat bepergian juga diatur sesuai Instruksi Walikota.
Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik dan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Matamaluku.com