Satgas COVID-19 : Kota Ambon Masuk PPKM Level 2

  • Bagikan
Satgas COVID-19 : Kota Ambon Masuk PPKM Level 2

Ambon – Kota Ambon masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, turun dari level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (17/3/2022) mengatakan dalam Instruksi terbaru yang berlaku 15-28 Maret 2022 menyebutkan sejumlah kabupaten dan kota di provinsi Maluku masuk PPKM Level 2, diantaranya kota Ambon.

Kabupaten/Kota yang masuk PPKM level 2 yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon.

Joy mengatakan, status level PPKM turun secara tidak langsung aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan dilonggarkan dari sebelumnya.

“Kita bersyukur kota Ambon turun ke PPKM level 2. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi,” ujarnya.

Joy menjelaskan, dalam aturan PPKM level 2, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 persen bekerja dari rumah dan 75 persen bekerja di kantor. Pemkot Ambon akan menyesuaikan aturan tersebut.

“ASN Pemkot Ambon sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM level 2, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO,” katanya.

Sementara itu aturan kegiatan di tempat umum, seperti di mall, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, pada PPKM Level 2 akan dinaikkan kapasitas menjadi 75 persen.

“Poin aturan Inmendagri ditindaklanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2di kota Ambon,” imbuhnya.

Ia mengakui, turunnya kota Ambon dari PPKM level 3 ke PPKM Level 2 tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin menurun.

Selain itu tingginya angka kesembuhan, maupun keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID -19, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi Booster atau dosis ketiga. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *