Satgas Awasi Distribusi BBM Subsidi di Ambon, Pastikan Kelancaran di Lapangan

  • Bagikan
BBM Subsidi
Jaga Distribusi BBM Subsidi, Satgas Lakukan Monev Pangakalan Mitan

Berita Ambon – Untuk memastikan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) hingga ke masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Tim Pengawasan dan Monitoring BBM melakukan pemantauan terhadap sejumlah pangkalan minyak tanah (Mitan) di Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (26/06/2024) di beberapa lokasi seperti Sedap Malam, Soabali, dan Mangga Dua.

Satgas ini terdiri dari unsur Pertamina Patra Niaga Branch Ambon, Disperindag Kota Ambon, dan Reskrimum Polda Maluku. Sales Business Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Branch Ambon, Aditya Herdi Permadi, menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan pendistribusian BBM, khususnya minyak tanah, berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Pemantauan yang dilakukan menunjukkan bahwa ada upaya nyata dalam menjamin ketersediaan kuota BBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Satgas bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengatasi dan mencegah kemungkinan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Dalam pengawasan tersebut, tidak ditemukan kendala berarti dalam penyaluran minyak tanah ke pangkalan. Stok minyak tanah di pangkalan pun cukup memadai. Pertamina menyalurkan 207 kiloliter (KL) minyak tanah setiap hari di Kota Ambon, dengan ketahanan stok mencapai 130 KL yang cukup untuk memenuhi kebutuhan warga selama 30 hari.

Aditya juga mengingatkan para pemilik pangkalan resmi agar menyalurkan minyak tanah sesuai dengan peruntukan dan tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk, layanan, dan program Subsidi Tepat, mereka dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang tersedia selama 24 jam.

Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, berupa skorsing penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *