Jakarta (MataMaluku) – Selebritas Sandra Dewi, yang juga merupakan istri dari terdakwa Harvey Moeis, kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022. Kehadirannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini bertujuan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan suaminya.
Harris Arthur, penasihat hukum Harvey Moeis, menyatakan bahwa Sandra Dewi telah siap menghadiri sidang pada Senin ini dengan membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti. “Insyaallah hadir kembali pada Senin ini,” kata Harris saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sidang yang akan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Sebelumnya, Sandra Dewi telah dipanggil oleh majelis hakim untuk memberikan pembuktian terbalik terkait dakwaan TPPU terhadap Harvey Moeis. “Kami berikan kesempatan untuk merinci dugaan TPPU agar sidang berjalan adil,” ujar Hakim Eko Aryanto dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (17/10).
Selain Sandra Dewi, istri terdakwa Suparta, Anggraeni, juga dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian. Majelis hakim memanggil keduanya karena keduanya sudah pernah bersaksi pada sidang sebelumnya, yaitu Kamis (10/10).
Kasus ini menyeret Harvey Moeis yang diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT. Keduanya didakwa menerima uang dalam jumlah besar, yakni Harvey dengan Rp420 miliar dan Suparta sebesar Rp4,57 triliun, yang berujung pada kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Tidak hanya itu, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang mereka terima. Mereka diancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MM/AC