Jakarta (MataMaluku) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022.
“Iya, rencananya Sandra Dewi akan dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada Selasa (7/10/2024).
Sandra Dewi dijadwalkan hadir dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pada sidang dakwaan yang berlangsung bulan Agustus lalu, Harvey Moeis, yang terlibat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, diduga menyalurkan dana terkait korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,15 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah yang dipungut dari empat smelter swasta dengan tarif antara 500 hingga 750 dolar AS per ton.
“Sandra Dewi menerima transfer sebesar Rp3,15 miliar ke rekening pribadinya dari PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin antara tahun 2018 hingga 2023,” ungkap Ardito.
Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa dana pengamanan tersebut dilaporkan seolah-olah sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, dana dari hasil korupsi juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, sebesar Rp80 juta untuk kebutuhan pribadi sang artis.
Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah, yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MM/AC