Berita Maluku, Ambon – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan 995 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Usulan remisi ini meliputi berbagai besaran pengurangan hukuman, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, menyatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI. Namun, jumlah tersebut masih bersifat usulan dan bisa berubah setelah evaluasi dari Kemenkumham RI.
Prasetyo menjelaskan bahwa WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menunjukkan kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan mengalami penurunan tingkat risiko selama menjalani masa hukuman. Surat Keputusan (SK) remisi biasanya diterbitkan paling lambat sehari sebelum tanggal 17 Agustus.
Menjelang puncak perayaan Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas II Ambon bersama Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar berbagai kegiatan seni dan olahraga, seperti lomba tenis meja, voli, dan permainan tradisional lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kebersamaan, dan memperkuat semangat sportifitas antara ASN dan warga binaan.
Prasetyo menambahkan bahwa pekan olahraga ini menjadi momen refleksi bagi ASN Kemenkumham dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai positif dan mempererat kebersamaan di lingkungan Lapas Kelas II Ambon. MM