Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Bobol Akun Toko Online dan Gasak Rp30,5 Juta

  • Bagikan
Sumardi
Kapolsek Makasar Kompol Sumardi di Kantor Polsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2025).

Jakarta (MataMaluku) – Seorang mantan karyawan di Jakarta Timur berinisial SN (36) ditangkap polisi usai membobol akun toko online milik perusahaan tempatnya dulu bekerja. Tak tanggung-tanggung, pelaku menguras dana senilai Rp30,5 juta melalui empat kali transaksi.

“Pelaku mencairkan dana dari akun Shopee milik perusahaan dan memindahkannya ke rekening pribadinya sebanyak empat kali, dengan total nilai Rp30.552.871,” ungkap Kapolsek Makasar Kompol Sumardi dalam keterangan resmi, Kamis (11/6).

Aksi ini terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. SN diduga nekat melakukan pembobolan lantaran sakit hati setelah dipecat oleh atasannya, RH, pada 26 Juni 2024 karena dinilai lalai dalam bekerja.

Modus pembobolan dimulai ketika SN masih memiliki akses ke akun email perusahaan yang belum dilogout dari perangkat pribadinya, meski ia telah diberhentikan. Akun email tersebut terhubung langsung dengan akun toko online Shopee Seller atas nama Pro Seller, yang digunakan untuk menjual aksesoris motor dari toko MR MOTO SHOP 58.

Menurut keterangan saksi yang merupakan admin toko, kecurigaan bermula saat terdeteksi adanya percobaan penggantian nomor ponsel yang terhubung dengan akun toko. Sayangnya, percobaan itu berhasil, dan pelaku pun mengganti nomor rekening tujuan sehingga dana hasil penjualan langsung masuk ke rekening pribadinya.

Empat transaksi pencairan dana dilakukan pelaku berturut-turut mulai 29 Juni hingga 2 Juli 2024:

  • Rp1,9 juta pada 29 Juni

  • Rp1 juta pada 30 Juni

  • Rp21,2 juta pada 1 Juli

  • Rp6,2 juta pada 2 Juli

Setelah menerima laporan dari korban, Burhanudin dan Rhido Saputra, tim Unit Reskrim Polsek Makasar melakukan penyelidikan intensif. Polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai Sahlan Nasution alias SN dan melacak lokasi persembunyiannya.

“Penangkapan dilakukan Rabu 21 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat. Tim sudah menyisir lokasi sejak pukul 01.00 WIB,” terang Kompol Sumardi.

Kini, SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi lebih dari lima tahun penjara. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *