Ambon – Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengungkapkan sampai dengan saat ini belum ada instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan masyarakat melakukan vaksinasi ketiga (Booster) di Indonesia.
Dengan demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, belum mewajibkan warga melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster. “Namun jika nantinya telah ada instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maka hal itu juga akan diterapkan di kota Ambon,”katanya.
Sesuai data yang ada hingga Senin (28/3/2022), Terdapat sebanyak 14.002 orang warga Kota Ambon telah melaksanakan vaksinasi booster, atau 5,11 persen dari kurang lebih 274,194 ribu orang di kota Ambon yang telah mengikuti vaksinasi kedua.
Mereka yang telah mengikuti vaksin booster terdiri dari tenaga kesehatan di kota Ambon 72 persen, kedua lansia 7 persen, masyarakat umum yang rentan sebanyak 9,72 persen, petugas pelayanan publik 4,56 persen dan remaja sebanyak 0,27 persen.
Sementara itu, untuk anak 6-12 tahun, sampai dengan saat ini belum ada yang menjalani vaksinasi booster, karena pihak Satgas belum menerima data satupun anak 6 hingga 12 tahun ikut vaksin booster.
Lebih lanjut, dalam upaya percepatan vaksinasi tahap kedua bagi anak 6-12 tahun yang sementara berlangsung di sekolah–sekolah selama tiga hari yang di mulai sejak tanggal 28 Februari dan berakhir pada 30 Maret ini.
Pemerintah melibatkan semua Puskesmas, kepala sekolah dan OPD yang di bagi sesuai desa binaan melakukan pendampingan. Semuanya dilakukan untuk mencapai target vaksinasi dan yang terpenting meningkatkan Herd Immunity warga Kota Ambon. Matamaluku.com