Ambon – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menginstruksikan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Latif mengatakan, langkah ini diambil menyusul pembakaran rumah warga oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (10/4/2022) malam, jam malam diberlakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Jam malam berlaku pukul 20.00 WIT-06.00 WIT.
“Untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di Desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya dan harus sepengetahuan petugas disana,” kata latif, Senin (11/4/2022).
Kebakaran rumah itu diketahui saat aparat pengamanan sedang patroli. Mereka melihat titik api pada rumah yang berada di bagian atas, atau tepatnya paling belakang dari Kampung Kariuw.
Saat menuju rumah itu, aparat melihat orang berlari masuk ke dalam hutan. Sempat dikejar, namun orang tak dikenal yang diduga sebagai pelaku pembakaran itu berhasil lolos, lari masuk dalam gelapnya hutan kawasan itu. Matamaluku.com