Ambon, Maluku (MataMaluku) – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan pejabat Negeri Tiouw bersama lima perangkat negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) periode 2020–2022.
Keenam tersangka tersebut yakni mantan Pejabat Negeri Tiouw berinisial AP, Sekretaris Negeri GHH, Bendahara HK, Kasi Pembangunan TM, Kasi Pemberdayaan BP, serta Kaur Tata Usaha SP.
Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin, saat memberikan keterangan menjelaskan, penahanan dilakukan pada Kamis (28/8/2025). Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.112.984.017. Angka ini terdiri dari kerugian sebesar Rp906.663.667 berdasarkan audit Inspektorat Maluku Tengah, serta Rp206.320.350 hasil temuan penyidik.
“Kerugian negara ini nyata dan terukur. Penyalahgunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Asmin.
Ia menambahkan, langkah penahanan sudah sesuai prosedur hukum.
“Penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan, mencegah tersangka melarikan diri, serta menghindari penghilangan barang bukti, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kejari Ambon.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk penempatan tahanan, AP, TM, dan BP dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari ke depan.
Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon, keenam tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik sesuai ketentuan KUHAP. Tiga tersangka, yakni AP, GHH, dan HK didampingi Thomas Wattimury, sedangkan TM, BP, dan SP didampingi Muller Ruhulessin.
“Kami memastikan bahwa hak-hak hukum para tersangka tetap dihormati. Pendampingan diberikan agar proses penyidikan berjalan transparan dan adil,” kata Wattimury.MM