Ribuan Polisi Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di KPU

  • Bagikan
Massa Partai Buruh
Massa Partai Buruh

Jakarta (MataMaluku) – Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.676 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (24/8). Aksi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

“Sebanyak 1.676 personel kami terjunkan untuk mengamankan unjuk rasa KSPI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.

Personel yang dikerahkan tersebut merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menambahkan bahwa penutupan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi akan dilakukan secara situasional, bergantung pada perkembangan situasi di lapangan.

“Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara dinamis sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Susatyo.

Ia juga mengingatkan seluruh personel pengamanan untuk bertindak persuasif, menghindari provokasi, dan mengutamakan pendekatan humanis dalam melaksanakan tugas. Susatyo menegaskan bahwa personel yang bertugas tidak dibekali dengan senjata api dan tetap menghormati hak para demonstran untuk menyampaikan pendapat.

Selain itu, Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, serta memastikan aksi berlangsung aman dan damai.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa aksi demonstrasi besar-besaran akan kembali digelar pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI. Aksi ini akan melibatkan seluruh elemen serikat buruh, sayap Partai Buruh, dan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada kantor KPU pusat dan daerah, serta kantor pemerintahan dan DPRD.

Agenda utama dari aksi tersebut adalah menuntut KPU segera menerbitkan peraturan terkait pilkada. Said menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut menjadi bukti tindak lanjut dari pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Kami memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga 25 Agustus untuk mengeluarkan peraturan baru terkait pilkada sesuai dengan putusan MK,” pungkas Said. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *