Ribuan Buruh Siap Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

  • Bagikan
Koordinator Presidium Gekanas
Koordinator Presidium Gekanas R Abdullah bersama perwakilan aliansi serikat pekerja saat jumpa pers di Jakarta,Rabu (30/10)

Jakarta (MataMaluku) – Ribuan buruh akan hadir untuk mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. Aksi ini akan berlangsung pada Kamis (31/10).

“Antara 6.000 hingga 10.000 buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan berpartisipasi dalam aksi mengawal keputusan hakim di sidang MK nanti,” ujar Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), R Abdullah, di Jakarta, Rabu.

Gekanas, yang terdiri dari aliansi 18 serikat pekerja, telah mengajukan judicial review dengan harapan MK mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, dan mengembalikannya pada regulasi sebelumnya. “Kami berharap majelis hakim membuat keputusan yang adil demi kepentingan pekerja,” kata Abdullah.

Menurutnya, UU Cipta Kerja telah menimbulkan ketidakpastian kerja dan merugikan para buruh, dengan dianggap mendegradasi hak-hak yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa kebijakan yang dipersoalkan, antara lain kemudahan bagi pemberi kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tidak memberikan perlindungan seperti regulasi sebelumnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja memperluas kesempatan bagi penggunaan tenaga kerja kontrak dan alih daya, memberikan akses mudah bagi tenaga kerja asing, dan memungkinkan upah yang dianggap tidak layak bagi pekerja lokal. “Kami meminta agar MK meninjau ulang kebijakan ini,” tambahnya.

Abdullah juga menyoroti bahwa tujuan pembentukan UU Cipta Kerja untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja belum terbukti signifikan. Meski lapangan kerja diproyeksikan bertambah hingga lima persen per tahun, angka tersebut tidak mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja yang mencapai empat juta orang per tahun.

Dalam situasi yang dianggap memberatkan buruh ini, Gekanas mengimbau agar MK mencabut dan membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, guna melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *