Residivis Pencurian 11 Unit Sepeda Motor Di Ambon Ditangkap oleh Polisi

  • Bagikan
Residivis Pencurian Kapolresta Ambon
Residivis Pencurian 11 Unit Sepeda Motor Di Ambon

Berita Ambon – Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah berhasil menangkap Libertus Uratmambu, yang juga dikenal sebagai Adit, seorang residivis dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sebanyak 11 unit sepeda motor di Kota Ambon, Maluku.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengumumkan penangkapan ini pada Jumat. Menurutnya, Adit telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sembilan unit sepeda motor telah berhasil diamankan. Sementara itu, dua unit lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Tersangka, yang pernah terlibat dalam kasus pencurian motor pada November 2020, kembali melakukan aksi sendirian dengan mencuri sejumlah sepeda motor. Kapolresta mengungkapkan bahwa polisi menerima laporan dari salah satu korban pada Agustus 2023, yang kemudian memicu penyelidikan. Hasil dari penyelidikan ini mengarah pada penangkapan pelaku beserta barang bukti, yang telah dijual kepada penadah.

Driyano mengungkapkan bahwa lokasi pencurian yang paling sering dilakukan oleh tersangka adalah di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Tindakan ini terjadi pada dinihari, antara pukul 01:00 WIT hingga 04:00 WIT. Modus operandi tersangka selalu melibatkan kendaraan yang setirnya tidak terkunci.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka merusak sepeda motor yang dicuri dengan menarik kabel stater, lalu menyambungkannya kembali untuk dihidupkan, sebelum akhirnya membawanya kabur. Selain itu, tersangka juga mengganti plat nomor polisi sepeda motor curian dengan plat palsu, untuk kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Tersangka Adit saat ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolresta berencana untuk segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, dengan tujuan untuk merampungkan kasus ini secepat mungkin hingga statusnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Dia juga menjelaskan bahwa penetapan Adit sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian ini berdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan gelar perkara yang telah dilakukan. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *