Rektor Nonaktif UP Siap Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Rektor nonaktif UP ETH jaket merah
Rektor nonaktif UP, ETH (jaket merah)

Jakarta – Faizal Hafied, pengacara dari rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72), mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan kedua dari Polda Metro Jaya hari ini terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap DF yang dilaporkan di Bareskrim Polri pada tanggal 29 Januari.

“ETH akan hadir pada pukul 10.00 WIB sesuai jadwal pemeriksaan,” ungkap Faizal di Jakarta, hari Selasa.

Faizal menjelaskan bahwa selain menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya juga akan memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

“Klien kami memiliki niat baik untuk menjelaskan dan mengklarifikasi agar nama baiknya bisa dipulihkan,” ujarnya.

“Segala upaya hukum akan kami lakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” tambahnya.

Polda Metro Jaya akan memanggil kembali terduga kasus pelecehan seksual, rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), pada hari Selasa (5/3). Panggilan ini dilakukan atas laporan dari pelapor lain berinisial DF.

“Terlapor akan dijadwalkan kembali untuk pengambilan keterangan dalam penyelidikan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, hari Kamis.

Ade Ary menyatakan bahwa kedua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan pertama dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Selanjutnya, laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Ade Ary menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut.

ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *