Ambon – Realisasi Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) triwulan III, Kota Ambon hingga bulan Agustus 2022 baru mencapai Rp9,11 miliar atau 63,12 persen dari target Rp14,4 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PBB, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Djafar Marasabessy saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022) mengakui, sisa target Rp1,7 miliar atau minimal 75 persen dari target triwulan III bisa dipenuhi.
Untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Ambon menerapkan sistem jemput bola, dimana petugas akan melakukan penagihan setiap Weekend. Penagihan akan dilakukan setiap hari Sabtu dimulai pukul 10.00-13.00 WIT, diluar pusat Kota Ambon.
Marasabessy mengatakan, BPPRD telah membuat jadwal khusus bagi petugas untuk melakukan penagihan selama satu tahun.
Selain itu upaya penagihan di hari Sabtu juga bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat sekaligus memudahkan masyarakat untuk tidak perlu datang membayar PBB ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD) Kota Ambon menjalin kerja sama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara online (e-PBB).
Salah satu program yang dilakukan Pemerintah dalam bidang perpajakan yakni dengan meluncurkan program inovasi e-PBB.
Inovasi ini diluncurkan Pemkot Ambon pada akhir Agustus tahun 2021, menjalin kerja sama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara online (e-PBB).
Inovasi e-PBB menjadi cara untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan teknologi informasi. Melalui program Smart City, BNI berkomitmen menyediakan layanan mewujudkan transaksi digital dalam kegiatan pemerintahan.
Dengan cara ini akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah, karena seluruh channel BNI bisa dimanafaatkan untuk membayar pajak yakni Teller, ATM, BNI Direct, Internet Banking, Mobile Banking, serta SMS Banking.
Sistem pembayaran digital berupa transaksi secara elektronik untuk kegiatan belanja dan pendapatan daerah terus dilakukan sebagai langkah kebijakan percepatan dan akselerasi transaksi keuangan digital oleh Bank Indonesia.
Pembayaran pajak secara elektronik, selain untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendukung keuangan daerah. Matamaluku.com