Jakarta (MataMaluku) – Komisi I DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat terkait revisi Undang-undang tentang Penyiaran. Sejumlah lembaga penyiaran di RI mengusulkan RUU Penyiaran memasukkan aturan mengenai artificial intelligence atau AI.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno dalam rapat di Komisi I DPR RI. Ia meminta nantinya pengaturan soal AI dapat dimasukkan ke dalam RUU tentang Penyiaran.
“Perlu kami sampaikan soal AI, jadi penting untuk dalam RUU ini untuk bisa memasukkan mengenai artificial intelligence bagaimana kita menyikapi, menghadapi fenomena ini. Ini contoh yang sudah kami lakukan di TVRI, jadi kami saya diminta untuk melakukan presentasi terkait dengan program terhadap dialog presiden dengan petani,” kata Iman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
“Saya dengan mudah membuatnya dengan AI, mohon maaf kalau saya menggunakan sumber daya manusia ASN agak susah di sini. Jadi mau nggak mau Dirut sendiri yang buat dengan teman-teman,” tambahnya.
Dirut Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, meminta revisi UU Penyiaran tetap mengedepankan kebebasan pers. Ia juga mengingatkan jaminan terhadap HAM hingga menjaga ekosistem yang sehat di industri media.
Akhmad Munir berharap RUU Penyiaran mampu mengatur model bisnis yang berkeadilan. Ia ingin regulasi penyebaran konten berita asing tak memengaruhi stabilitas, politik, ekonomi dan sosial di RI.
“Regulasi terkait penyebaran konten berita produksi asing terutama yang memengaruhi stabilitas politik ekonomi dan sosial di Indonesia,” ujar Akhmad Munir.
“Mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat bersaing,” tambahnya.
Dia juga menginginkan kepastian data pengguna Indonesia tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh asing tanpa kontrol pemerintah.
“Mekanisme kontrol terhadap algoritma distribusi berita oleh pasar global agar tidak mengutamakan konten yang mengarah pada polarisasi sosial atau manipulasi opini publik,” imbuhnya.MM/DC