Ambon – Belakangan ini nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach (BTN) ramai diberitakan sejumlah media di Kota Ambon.
Mencuatnya nama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kalwedo tahun 2012-2015 itu karena diduga terlibat kasus korupsi dana operasional dan penyertaan modal KMP Marsela di tubuh perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) MBD itu.
Dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Benyamin Thomas Noach terbilang fantastis karena nilai penyertaan modal dikucurkan Pemda MBD sejak 2012-2015 cukup besar.
Hasil audit dari BPK RI Tahun 2015 terhadap keuangan Pemda MBD tahun 2014 ditemukan dana PT. Kalwedo sebesar Rp8.5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini pertama dilaporkan pada 21 Mei 2021, selanjutnya pada 6 Oktober 2022 dan 12 Oktober 2022, disertai sejumlah bukti
Kim David Markus adalah orang yang nyaring menyuarakan di setiap aksi demo bersama AMPERA baik itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.
Bahkan Kim David Markus sendiri secara terang-terangan berani mengakui dirinyalah yang menjadi perantara suap mantan Kejati Maluku Yudi Handono, agar proses penyidikan maupun penyelidikan dugaan korupsi PT Kalwedo diarahkan ke tahun 2016-2017, pada saat Lukas Tapilouw menjabat Dirut.
“Kasus ini “Uji Nyali” bagi Kejati Maluku untuk berani memanggil dan memeriksa nama yang telah dilaporkan, saya laporkan disertai bukti–bukti tentang dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini,” kata Kim usai melakukan pertemuan dengan Kasi Penkum Wahyudi Kareba di Kantor Kejati Maluku, Kamis (2/2/2023).
Kim mengatakan, Kejati harus berani memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang diduga terlibat berdasarkan laporan yang sudah dirinya sampaikan, diantaranya Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, mantan Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina, Alfred Hong (pengusaha), pihak BPDM Maluku-Maluku Utara, mantan Direktris CV Aknes, termasuk Samual Ulpupy, masing-masing dengan peranya.
“Bukti-bukti sudah saya sampaikan dalam laporan yaitu bukti baik hasil pemeriksaan BPK, rekening koran tentang aliran uang telah dimasukan,” katanya.
Dalam kaitan dengan kasus PT Kalwedo ini, setidaknya ada tiga persoalan yang dilaporkan Kim yaitu dugaan Suap, Gratifikasi dan Korupsi.
“Perkara dugaan korupsi di PT Kalwedo tahun anggaran 2012 hingga 2015 ini, awalnya sudah ditangani Kejati Maluku dan dua orang mantan direktur telah divonis penjara, tetapi kenapa untuk tahun 2012-2015 terkesan lamban. Ini ada apa” tuturnya.
Hal ini dikarenakan dugaan korupsi tahun 2012-2015 di bawah kepemimpinan BTN yang juga selaku mantan direktur BUMD tersebut baru mulai disentuh Kejati Maluku.
Ia berharap, Kejaksaan secepatnya menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran di PT Kalwedo, dan membawa mantan Direktur PT Kalwedo ke pengadilan untuk diadili.
Kim mewakili sesama penggiat anti korupsi yang tergabung di AMPERA MBD juga menyebutkan jika selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, BTN tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kejati Maluku melalui Kasi Penkum Wahyudi Kareba mengatakan, Kejati Maluku tetap bersikap profesional dan netral dalam penanganan perkara dugaan suap dan korupsi di PT Kalwedo dengan melihat perkembangan hasil permintaan keterangan dari para pihak yang dipanggil penyidik.
Wayhudi menyebutkan, penyidik telah memangil dan meminta keterangan terkait laporan dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi di PT Kalwedo itu.
Mereka yang telah dipanggil untuk permintaan keterangan adalah Kim David Markus selaku pelapor, mantan Wakil Wali Kota Ambon, termasuk Alfred Hong yang merupakan seorang pengusaha.